RAHMAT MIRZANI

Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Lampung Ditahan

KORUPSI DD: Fitra Yunistiawan, mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) 2020. Dia langsung ditahan Tim Pidsus Cabjari Talangpadang usai menjalani pemeriksaan.-FOTO IST-

LAMPUNG – Dua kepala desa (Kades) atau lurah di Provinsi Lampung harus merasakan dinginnya jeruji besi karena telah melakukan korupsi dana desa (DD).

Kedua Kades/lurah tersebut yakni Lurah Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Untuk kasus korupsi DD Kotaalam, sang lurah bersama rekannya selaku operator komputer kelurahan dituntut jaksa masing-masing 2 tahun penjara.

Sedangkan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari menjadi tersangka korupsi DD tahun 2020 dan langsung ditahan Tim Pidsus Cabjari Talangpadang usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Timsel KPU Lampung Disomasi

Pada kasus DD Kotaalam, jaksa menyatakan kedua terdakwa yakni lurah dan operator telah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp260 juta. Kedua terdakwa yakni Fellix Sulandana selaku Lurah Kotaalam dan Yuniarti selaku operator komputer kelurahan.

’’Keduanya bersalah telah melakukan korupsi dana untuk keperluan Kelurahan Kotaalam pada tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar,” ungkap JPU Arif Kurniawan, Kamis (19/9).

Dari kegiatan itu terdapat honor tahun anggaran 2022 yang sudah dicairkan dari rekening kas umum daerah Lampung Utara senilai Rp160 juta, tetapi tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak terhadap tenaga kerja sukarela Kelurahan Kotaalam dan kegiatan lainnya yang sudah di-markup.

’’Dana kegiatan Kelurahan Kotaalam yang tidak terealisasikan itu sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibat ulah kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp260.725.900,” bebernya.

Selain dikenakam hukuman badan masing-masing 2 tahun, Fellix Sulandana juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp110 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan, Yuniarti dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara pada kasus dugaan korupsi di Tanggamus, Fitra Yunistiawan, mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, menjadi tersangka. Dia langsung ditahan Tim Pidsus Cabjari Talangpadang usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/9).

Kacabjari Talangpadang Topoe Dasawulan menyatakan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 18 September 2024 selama 20 hari ke depan sejak 18 September–7 Oktober 2024. ’’Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus," katanya.

Topo menyatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait  dalam penyimpangan pengelolaan DD di Pekon Tanjungsari tahun anggaran 2020.

Modus yang dilakukan tersangka Fitra, kata Topo, melakukan markup, pekerjaan fiktif atau tidak direalisasikan, serta tidak dibayarkannya tunjangan aparatur pekon dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada penerima manfaat. 

Tag
Share