RAHMAT MIRZANI

Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Lampung Ditahan

KORUPSI DD: Fitra Yunistiawan, mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) 2020. Dia langsung ditahan Tim Pidsus Cabjari Talangpadang usai menjalani pemeriksaan.-FOTO IST-

Akibat perbuatan tersangka, kata Topo, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp556.000.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanggamus. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Ditanya apakah ada tersangka lainnya yang terlibat, mantan Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah yang baru enam bulan menjabat ini menyatakan masih dilakukan pendalaman. ’’Kemungkinan ada. Kami masih lakukan pendalaman," pungkasnya. (leo/ful/c1/yud)

 

Tag
Share