Ini Cara Gampang Cek STNK Kendaraan Diblokir atau Tidak
Ilustrasi: STNK kendaraan bermotor. -- FOTO SEVA
SURAT Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya sekadar selembar kertas. Tetapi, salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Baik itu roda dua atau roda empat yang sehari-hari kita gunakan.
Penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan bahwa STNK mereka tidak terblokir untuk menjaga legalitas dan keabsahan penggunaan kendaraan di jalan. Apalagi saat baru membeli kendaraan second hand atau bekas, sering diketahui bahwa STNK sudah diblokir.
Terkadang juga pemilik kendaraan dapat merasa cemas terkait kemungkinan pemblokiran STNK yang bisa disebabkan oleh tunggakan pajak atau pelanggaran lalu lintas. Atau memang pemilik lama kendaraan tersebut sudah melakukan pemblokiran sesaat sebelum kendaraan terjual.
Pada dasarnya, STNK tidak dapat diblokir oleh pihak tertentu, kecuali dalam situasi spesifik yang melibatkan lembaga pemerintah terkait. Namun, jika Anda ingin mengecek informasi terkait STNK, Anda dapat melakukannya dengan beberapa cara berikut.
Cek Online
Banyak pemerintah daerah menyediakan layanan online untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk STNK secara daring atau online. Kunjungi situs web resmi instansi yang berwenang di wilayah anda, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Di situs web tersebut, biasanya terdapat layanan untuk mengecek informasi kendaraan dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka. Berikut adalah informasi mengenai situs web SAMSAT di beberapa wilayah.
Untuk area DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi website E-Samsat Jakarta. Pada menu yang ada, silakan masukkan nomor polisi kendaraan beserta informasi lain yang diminta. Di wilayah Jawa Barat, informasi mengenai status pajak kendaraan dapat diakses melalui laman Bapenda Jabar. Bagi warga Jawa Timur, Anda dapat mengakses informasi pajak kendaraan di situs Bapenda Jatim.