Tersangka Dugaan Tipikor Bertambah
TERSANGKA BARU: Kejari Mesuji menetapkan tersangka baru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal tipe C.-FOTO IST -
Dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mesuji selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas II B Menggala Tulangbawang.
’’Saat ini, kami dari Kejari Mesuji masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan dua tersangka,” pungkasnya. (muk/c1/abd)