Hak 4 Napi yang Terlibat Penipuan Dicabut!
RAZIA GABUNGAN: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menunjukkan hasil razia gabungan di Rutan Kelas II B Kotaagung. --FOTO DOK. RUTAN KOTAGUNG
TANGGAMUS - Empat narapidana (napi) Rutan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus, yang terlibat aksi penipuan jual-beli beras dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta dicabut hak-haknya. Aksi penipuan ini diungkap Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kotaagung.
Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung Enang Iskandi menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat napi berinisial AM, DS, BF, dan YF. ’’Modus operandi empat napi ini dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku-aku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah deal harga, mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu,’’ katanya.
Enang mengatakan, pihaknya mengambil langkah-langkah tegas kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat aksi penipuan. "Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 WBP yang terlibat tindak pidana penipuan. Segera setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP. Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan handphone. Pada 31 Agustus 2024, kita telah jatuhkan hukuman disiplin bagi keempatnya. Yakni pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan hak dikunjungi. Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Waspada Penipuan lewat Medsos!
Enang menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kotaagung secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu. "Setiap kali razia, kami kerap menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk dimusnahkan," ujarnya.
Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kelas IIB Kotaagung terus mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Pringsewu kepada 4 WBP tersebut. "Kami akan terus bersinergi. Sesuai dengan arahan pimpinan untuk 3 kunci pemasyarakatan, yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan APH, dan pemasyarakatan back to basic," tegasnya.
Terkait hal ini, Rutan Kelas IIB Kotaagung menggelar razia gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Kodim 0424 Tanggamus. Razia ini dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali didampingi Karutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi.
BACA JUGA:Pedagang Beras Tertipu Bukti Transfer Palsu, Otak Pelakunya Napi
Kusnali mengatakan, razia ini dilaksanakan guna deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan komitmen zero halinar atau tidak adanya handphone, pungli, dan narkoba di lingkungan Rutan Kotaagung.
Karutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi menambahkan, razia gabungan ini melibatkan sekitar 46 personel yang terdiri atas 25 personel rutan, 13 personel Polri, 3 personel TNI, dan 5 personel BNNK Tanggamus. "Selain razia, kita juga melakukan tes urine bagi WBP Rutan Kotaagung yang langsung dipilih secara acak oleh pihak BNNK dan kepolisian. Alhamdulillah, hasilnya negatif narkoba,’’ katanya.
Enang berharap para petugas terus dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan di dalam Rutan Kotaagung. ’’Saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba mau itu di luar atau dalam rutan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Kadivpas menegaskan tidak ditemukan narkoba maupun handphone walaupun masih ditemukan barang yang dilarang seperti benda tajam. ’’Kegiatan ini harus terus dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam Rutan Kelas IIB Kotaagung,’’ ungkapnya. (rls)