Permenperin Tentang TKDN Rawan Disalahgunakan

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto-Sumber Foto : Beritasatu/istimewa-

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengimbau pemerintah dan pihak terkait untuk mengawasi secara ketat implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.

Pengawasan ketat, kata Darmadi, penting agar Permenperin tersebut bisa mencegah investor besar hengkang dari Indonesia.

"Lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri. Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang," ujarnya.

Darmadi mengatakan Permenperin 46/2022 merupakan upaya pemerintah membuka kesempatan bagi para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. 

BACA JUGA:Ingat, ASN Tak Netral Bisa Dipidana!

Hanya saja, kata Darmadi, dalam praktiknya, diduga banyak perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sebab dalam implementasinya syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," tegas Bendahara Megawati Institute itu.

Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp 5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK (industri kecil) dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen, justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

BACA JUGA:Hati-Hati Transaksi Perdagangan Dengan Bangladesh

Menurut Darmadi, celah itu akan dimanfaatkan secara sistematis pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," jelasnya.

Modal kelengkapan dokumen tersebut, kata Darmadi, perusahaan bersangkutan pun menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan produksinya. "Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri,” ucap dia.

Tak hanya itu, Darmadi menduga modus sejenis juga terjadi pada kebutuhan sistem pendingin udara (air conditioning atau AC) dalam proyek-proyek pemerintah. Padahal, kata dia, terjadinya hal ini, dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pemerintah.

Tag
Share