RAHMAT MIRZANI

Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum!

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko saat beri keterangan pers terkait gugatan ke Bawaslu Lampung Timur dan Komnasham.-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimistis Timnas Indonesia Petik Poin Penuh Dari Australia

Diketahui, dalam Keputusan KPU itu dalam pendaftaran penarikan dukungan harus ada persetujuan bersama koalisi yang sebelumnya. 

Handoko menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan regulasi diatasnya. 

Misalnya pada Undang-undang Pilkada dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. 

"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar. Seharusnya keputusan KPU itu batal demi hukum," tandasnya. (abd)

 

 

 

 

Tag
Share