Bawaslu Header

Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum!

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko saat beri keterangan pers terkait gugatan ke Bawaslu Lampung Timur dan Komnasham.-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Ahmad Handoko, Kuasa hukum dari pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Timur, M Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setenpat pada Senin 9 September 2024  

Tidak hanya ke Bawaslu, tim juga bakal bertolak ke Jakarta hari ini, Selasa 10 September 2024 untuk mengadukan persoalan polemik pendaftaran Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ahmad Handoko menjelaskan terkait aduan ke Bawaslu Lamtim, pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan laporan. 

Laporan ini berkaitan dengan penolakan berkas Dawam-Ketut yang mendaftar sebagai Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur oleh KPU setempat. 

"Kami yakin berkas pendaftaran Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Handoko, Selasa 10 September 2024. 

BACA JUGA:KPU Diminta Tetapkan Aturan Eksplisit untuk Kampanye Kotak Kosong

Handoko menjelaskan bahwa penolakan dari KPU Lampung Timur berhubungan dengan masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dijelaska dia, Silon merupakan alat bantu bukan syarat utama pendaftaran. Sebab, jika merujuk pada Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terjadi kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.

"Ini kita sudah datang ke sana masih ditolak," kata dia.

Terkait KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 1229 TAHUN 2024 TENTANG

PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, DAN PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL

BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, Handoko menegaskan seharuanya Keputusan ini batal demi hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan