Sepekan, Pendapatan Program Keringanan PKB Capai Rp 5,8 Miliar

BAYAR PAJAK : Suasana pembayaran pajak di Samsat Induk Rajabasa.-Foto : Prima Imansyah Permana-

Lanjut Slamet Riadi, untuk persyaratan proses pengesahan tahunan, berupa identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.

Proses Perpanjangan STNK, terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.

Proses Rubentina (rubah bentuk ganti warna), terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), dan arsip STNK.

"Untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP," ungkapnya. (pip/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan