Sepekan, Pendapatan Program Keringanan PKB Capai Rp 5,8 Miliar
BAYAR PAJAK : Suasana pembayaran pajak di Samsat Induk Rajabasa.-Foto : Prima Imansyah Permana-
"Kesempatan ini sangat luar biasa bagi masyarakat Lampung, mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya karena pajak yang dibayarkan oleh bapak ibu semua ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung," ungkapnya.
"Mari kita bersama-sama dan bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik," sambungnya.
BACA JUGA:Aturan Baru dari Arab Saudi, Jenis Penyakit Ini Dilarang Beribadah Haji!
Diketahui, komponen program keringanan ini, pertama, bebas pajak progresif, dimana gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Kedua, bebas balik bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung, Ketiga, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalulintas di jalan, Keempat, diskon tunggakan pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan cc kendaraan.
Slamet Riadi mengatakan, program ini sesuai dari arahan Pj. Gubernur Lampung dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Kata Slamet Riadi, program Keringanan PKB dan BBNKB ini dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu; Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES; juga Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes).
Program keringanan PKB dan BBNKB ini, disampaikan Slamet Riadi yang diberikan berupa bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke dua (kendaraan second); bebas denda PKB dan SWDKLLJ; dan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.
Untuk pengurangan pokok tunggakan adapun kriterianya sepeda motor (R2 dan R3) 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 151 cc sampai 200 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 200 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3), kendaraan sampai dengan 1.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
Kendaraan 1.501 cc sampai 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck), kendaraan sampai dengan 3.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 3.501 cc sampai 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Harga Ayam, Telur, dan Cabai Turun
Mobil (Truck, Bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 6.501 cc sampai 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; dan kendaraan lebih dari 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.