Bawaslu Header

Dolphin Masih Mangkir, Octopus Buka

KEMBALI BEROPERASI: Octopus Men's Helath and Spa Lampung usai dibuka segelnya oleh Gakumdu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Selasa (24/10).-FOTO M. ARIF/RADAR LAMPUNG -

Terdapat resepsionis wanita berada di bagian depan yang bertugas menerima tamu yang baru datang.  Di sana, tamu diberi penawaran harga yang terdiri dari dua jenis pelayanan dengan harga yang berbeda.  Layanan VIP dihargai Rp300 ribu, sementara layanan Suite dihargai Rp350 ribu termasuk mandi susu.  

Di sana, tamu tak hanya diberi pelayanan berupa pijat, namun juga diberi sebuah kegiatan seksual. Kegiatan itu biasa disebut dengan MS atau sebuah singkatan dari massage sexual.

Tak berhenti sampai di situ. Tamu juga ternyata bisa mendapatkan pelayanan lebih asal mau menambah biaya. Layanan itu antara lain adalah sang terapis yang merupakan wanita bisa diminta untuk tidak mengenakan sehelai pakaian pun. 

Tentu dengan biaya tambahan yang diberikan terapis itu sendiri. Yaitu sekitar Rp500 sampai Rp600 ribu.

Selain itu, tamu juga bisa meminta untuk mendapatkan pelayanan lebih yang bisa 'main' dengan terapis.  Asal tamu dapat melobi terapis dengan biaya yang telah ditentukan agar bisa langsung 'main'. 

Salah seorang pegawai Dolphin saat diminta untuk memberikan layanan tersebut memang mengatakan tidak ada.  Ia menjelaskan bahwa jika ingin pelayanan semacam itu harus langsung melakukan lobi dengan terapisnya.  ’’Enggak ada Mas, langsung ke terapisnya aja," katanya. 

Namun tak semua terapis mau melayani permintaan tamu yang semacam itu. Hanya beberapa. 

Dalam pricelist yang ditawarkan di meja resepsionis, pelayanan semacam itu memang tidak ada dan tak ditawarkan.  Namun jika tamu memintanya, maka tergantung kebisaan tamu dalam melobi sang terapis serta kesepakatan harganya. (mel/c1/rim)

Terkait itu, DPMPTSP Bandarlampung  pun akan memanggil pengelolanya. "Itu nanti kita lihat bagaimana izinnya," kata Kepala DPMPTSP Muhtadi, Kamis (12/10).

Menurutnya, Dolphin spa seharusnya memiliki izin sebagai tempat spa dimana izin tersebut harus di-pgrade melalui OSS. Jika tidak hal itu sudah melanggar ketentuan yang ada.

"Makanya nanti akan kita tegur, kalau memang itu kita sanksi tegas. Karena kalau spa mereka izinnya harus ke provinsi," singkatnya saat ditemui di gedung Semergou Pemkot Bandarlampung. (mel/rif/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan