RAHMAT MIRZANI

Dolphin Masih Mangkir, Octopus Buka

KEMBALI BEROPERASI: Octopus Men's Helath and Spa Lampung usai dibuka segelnya oleh Gakumdu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Selasa (24/10).-FOTO M. ARIF/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) hingga kini belum menerbitkan surat teguran dan kembali memanggil pihak manajemen Dolphin Spa Lampung setelah mangkir dari panggilan pertama.

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Tumenggung beralasan masih menunggu batas tempo pengiriman panggilan pertama. ’’Belum. Karena itu tujuh hari kerja baru dilayangkan surat pemanggilan kedua. Sampai sekarang (pihak Dolphin, Red) belum datang," katanya, Selasa (24/10).

Muhtadi juga menegaskan meski pihaknya menemukan beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan, dinas tak bisa mengambil keputusan tegas begitu saja tanpa melakukan pembinaan terlebih dahulu. ’’Dalam sanksi administrasi, kita tidak bisa langsung melakukan tindakan tegas karena prosedurnya seperti itu. Jadi fungsi pemerintah melakukan pembinaan kalau panggilan satu, dua, atau tiga tidak dihiraukan, maka sanksi itu diterapkan," ujarnya.

Menurut Muhtadi, pihaknya juga meminta Dolphin untuk tidak beroperasi apabila kewajiban yang ada pada peraturan belum sesuai dengan izin. ’’Kita enggak bolehkan beroperasi sampai izin dan persyaratannya dilakukan," tandasnya.

Sementara, Octopus Men's Health and Spa Lampung yang sempat ditutup sementara karena bermasalah dalam perizinan usaha kini sudah dibuka lagi.  Pantauan Radar Lampung di lapangan, Selasa (24/10), tampak pintu masuk Octopus telah dipasangi label open. 

Meski begitu, saat tengah hari kemarin belum tampak ada konsumen yang berkunjung. Suasana di lokasi pun tampak lengang. Hanya ada resepsionis di bagian depan dan satu karyawan lain yang bersiaga. 

Abie selaku Manajer Octopus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tempat usaha spa-nya tersebut telah dibuka lagi. Itu setelah pihaknya membereskan semua perizinannya ke beberapa pihak di lingkup Pemprov Lampung. Di antaranya ke Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. ’’Iya Mas bener. Kita sudah buka lagi," kata Abie. 

Pembukaan kembali, jelas dia, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut segel. Kemudian dilakukan pembukaan langsung oleh Kabid Gakkum Satpol PP Indra Sanjaya. ’’Langsung Kabidnya kok yang buka," ungkap Abie. 

Abie menerangkan bahwa pihaknya telah selesai mengurus perizinan semula, yakni tempat usaha spa. ’’Tanpa TH-2 ya karena TH-2 itu memang enggak ada," terangnya. 

Kabid Gakkum Satpol PP Provinsi Lampung Indra Sanjaya pun membenarkan telah membuka Octopus. ’’Iya sudah dibuka," katanya.

Menurutnya pembukaan dilakukan karena pihak Octopus telah melengkapi semua perizinan. Di antaranya ke DPMPTSP serta Dinas Pariwisata Lampung selalu tim teknis lapangan. ’’Sudah lengkap izinnya. Izinnya di DPMPTSP, tim teknisnya dari pariwisata," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bandarlampung meminta pemerintah kota (pemkot) tegas menjalankan perizinan sebagaimana mestinya. Di antaranya menyangkut persoalan usaha panti pijat Dolphin yang mempunyai kegiatan di luar izinnya, yaitu spa, dengan dibuktikan dari akun media sosial. Di mana diketahui jika perizinan spa sendiri adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

’’Kalau memang dia terbukti menjalankan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan perizinannya, ya pemerintah kota harus tegas dan tidak tebang pilih. Semestinya kalau harus tutup  ya tutup," tegas Ketua Komisi 1 DPRD Bandarlampung Sidik Effendi, Minggu (22/10).

Menurutnya, perizinan ini penting untuk ditaati sebagai syarat tertibnya peraturan yang ada dan bukan untuk menghambat investasi di Kota Tapis Berseri. ’’Tetapi, kita juga harus taat hukum, taat asas, penuhi dong semua perizinan. Jangan kemudian izinnya apa, dipakainya untuk apa," ungkapnya.

Tag
Share