RAHMAT MIRZANI

Jalan Tol Terpeka Pakai 7,8 Hektare Lahan PTPN I Regional 7, Segini Ganti Rugi Yang Diterima

PN Menggala serahkan uang ganti rugi lahan.-Sumber Foto : IST.-

BACA JUGA:Harga Batubara Melemah, Berikut Rinciannya

Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian UGR ini.

Ia mengatakan status hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan aset terutama lahan, bagi pihaknya sangat mendasar. Sebab aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7 wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.

"Terima kasih kepada PN Menggala, Kejari Menggala, BPN, dan semua pihak. Ini langkah sangat mendasar karena semua hal dalam pengelolaan aset negara harus berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Tuhu menjelaskan, dalam sebulan terakhir, pihaknya menuntaskan tiga persoalan UGR lahan perusahaan yang dipakai proyek jalan tol di Lampung dan Sumsel. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Tempat Kaesang Pangarep Berada, KPK Bakal Kirim Surat Terkait Polemik Jet Pribadi

Dimana, UGR lahan seluas 24 hektare di Unit Musi Landas untuk Tol Kayuagung-Palembang-Betung senilai Rp29,7 miliar.

Lalu pada akhir Agustus menerima UGR senilai Rp64 miliar untuk lahan seluas 69 hektare di Unit Cinta Manis yang dipakai jalan tol ruas Indralaya-Muara Enim.

Tentang PTPN I Regional 7, menjelaskan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, dilakukan transformasi bisnis di PTPN III Holding yang salah satunya perubahan struktur organisasi entitas perusahaan. 

"Sejak 1 Desember 2023 PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding. Yakni, Subholding Palm Co yang mengelola kelapa sawit yang bermuara di PTPN IV, kedua ada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai Subholding yang mengelola komoditas gula putih dan PTPN I Subholding Supporting Co yang mengelola rupa-rupa komoditas ada karet, teh, tebu dan lain lain," paparnya.

Saat ini, jelas Tuhu, pihaknya masuk ke Subholding Supporting Co dengan entitas bernama PTPN I. Untuk aset yang dulu bernama PTPN VII yang berada di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu menjadi PTPN I Regional 7. Disini pihaknya hadir sebagai penerima kuasa dari Suporting Co.

Atas nama manajemen, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan kemudahan dalam proses ganti rugi ini. Pihaknya, memberikan apresiasi atas dukungan dari pihak PN Menggala dan Kementerian PUPR yang memberikan ganti rugi. (Rls)

Tag
Share