RAHMAT MIRZANI

Jalan Tol Terpeka Pakai 7,8 Hektare Lahan PTPN I Regional 7, Segini Ganti Rugi Yang Diterima

PN Menggala serahkan uang ganti rugi lahan.-Sumber Foto : IST.-

MENGGALA - Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) menggunakan lahan PTPN I Regional 7 seluas 7,8 hektare.

Lahan yang berada di Unit Bungamayang, Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat itu dibayarkan ganti ruginya, pada Selasa 3 September 2024.

Prosesi penyerahan uang ganti rugi (UGR) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dilakukan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat selaku penanggung jawab proyek kepada PTPN I Regional 7.

Uang ganti rugi senilai Rp 3,73 miliar itu diserahkan Ketua PN Menggala Tri Handayani kepada Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun.

BACA JUGA:Selain Sabet Medali Emas PON 2024, Atlet Angkat Besi Lampung Juga Pecahkan Rekor

Kedudukan PN Menggala dalam konteks ini adalah sebagai pihak yang dititipi UGR karena saat pembebasan lahan masih ada prasyarat administrasi yang belum lengkap.

"Saat pembebasan dan pembayaran UGR dulu, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap sehingga dikonsinyasi ke PN Menggala. Setelah dilengkapi, hari ini kami serahkan kepada yang berhak," kata Tri Handayani.

Hadir pada penyerahan UGR itu SEVP Business Support Regional 7 Bambang Agustian, SEVP Operation Wiyoso, Kasubag PTP BPN Tulangbawang Abdhi G Pratama, Kasi PTP BPN Tulangbawang Barat Ook Ardy Mursyd, Pelaksana PPK Lampung Kementerian PUPR Satibi, dan perwakilan Bank BSI.

Ketua PN Menggala Tri Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang menjembatani perkara ganti rugi ini.

BACA JUGA:Ingin Menurunkan Berat Badan? Coba Metode Puasa Air Putih

Penyerahan dana kompensasi ganti rugi ini ada 2 sertifikat karena terdapat di dua kabupaten.

"Untuk yang pertama di Kabupaten Tulangbawang senilai Rp2.93 miliar dengan luas lahan 6,2 hektare dan sertifikat kedua di Kabupaten Tubaba senilai Rp795 juta dengan luas lahan 1,6 hektare. Ini merupakan dana titipan (konsinyasi) dari Kementerian PUPR," kata Tri.

PN Menggala sesuai kewenangannya menerima titipan atau konsinyasi atas perkara ganti rugi seperti ini.

Banyak perkara sejenis yang tertunda karena berbagai sebab. Antara lain, lahan dalam sengketa, legalitas lahan yang belum jelas, persyaratan yang belum lengkap, dan sebagainya. 

Tag
Share