Pengamat: Lindungi Seluruh Suara di Pilkada!
Ilustrasi Pilkada Serentak-Foto JP-
Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk melindungi hak-hak pemilih di Pilkada Serentak 2024 yang tidak menginginkan memilih sejumlah pasangan calon yang diusung partai politik dan nantinya masuk dalam surat suara.
MK pun perlu menjamin kesetaraan pemilih seperti tertuang di Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Pertimbangan kedua, karena ada potensi rusak-nya demokrasi di Indonesia dengan dugaan keberadaan kartel politik yang memborong dukungan partai politik sebanyak-banyaknya.
"Publik mencurigai keberadaan koalisi partai politik yang awalnya hanya koalisi dari pasangan calon presiden terpilih melebar menjadi koalisi dengan partai-partai politik lainnya sebagai upaya untuk menjegal kontestasi sehat dalam demokrasi," jelas dia.
BACA JUGA:Setiap Tahun, Masyarakat Kelas Menengah Turun Kelas
Meskipun putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 berhasil menurunkan ambang batas pencalonan dari semula 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara menjadi 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen dan 10 persen tetapi toh tetap saja keberadaan pasangan tunggal semakin besar.
Kalau kartel politik ini terus terjadi, maka pilkada ke pilkada berikutnya akan berpotensi meningkatnya calon tunggal di banyak daerah.
Pertimbangan ketiga, karena partai politik dalam mengusung calon kepala daerah cenderung tertutup. Mekanisme tertutup dilakukan dengan mengusung kader, teman, orang-orang yang memiliki kesamaan agama, daerah, suku, dan keluarga di kalangan elite partai. (ant/abd)