Dugaan Pengondisian Lelang Tender Gedung Nuklir RSUDAM, PPK Lempar Bola ke Pokja

--

RADAR LAMPUNG, BANDARLAMPUNG – Terkait dugaan pengondisian dalam lelang tender gedung nuklir di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), pejabat pembuat komitmen (PPK) Sabariah menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya.

Dalam wawancara pada Senin (26/8), Sabariah menegaskan bahwa isu pengondisian lelang bukan merupakan tanggung jawab PPK.
Menurut Sabariah, tugas PPK sebatas mengusulkan lelang tender kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). ’’Itu bukan ranah saya. Kami sebagai PPK hanya mengusulkan,” ujarnya.

Sabariah juga mengarahkan agar pertanyaan mengenai isu tersebut langsung ditujukan kepada pokja (kelompok kerja). Ia berpendapat bahwa pokja mungkin lebih memahami alasan sulitnya akses ke laman lelang.

Saat ditanya mengenai dugaan kongkalikong yang beredar, Sabariah membantah. Ditegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. ’’Tidak ada. Kalau saya insya Allah tidak ada,” tegasnya.

BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Residivis di Bandar Lampung Berulah Lagi

Sabariah menambahkan bahwa ia tidak memiliki kuasa atas laman dan jaringan terkait pelelangan tender, serta mengaku kurang paham mengenai aspek jaringan tersebut.

Lelang tender pengerjaan gedung nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) diduga sarat pengondisian.

Indikasi itu tampak dari persentase jumlah perusahaan yang mendaftar dengan perusahaan yang lolos. Dari 30 perusahaan yang melakukan registrasi, hanya dua nama perusahaan yang berhasil. Dua perusahaan itu masing-masing CV Bersama Jaya dan CV Putra Parma.

Kondisi ini memicu kekecewaan dari sejumlah peserta lelang. Sumber Radar Lampung mengungkapkan, indikasi kecurangan terlihat ketika proses resgistrasi berjalan. Awalnya, registrasi bisa dilakukan semua perusahaan peserta dengan normal. ’’Enggak ada kendala apa-apa, lancar dan normal,” katanya.

BACA JUGA: Megawati Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Namun, kata dia, beberapa waktu kemudian, pada laman LPSE ada pengumuman lelang tender dinyatakan gagal. ’’Alasannya sih karena enggak ada yang memenuhi syarat. Jadi lelang berikutnya semua perusahaan melakukan registrasi ulang,” jelasnya.

Batas pendaftaran terakhir lelang tender ulang itu pada Kamis (22/8) pukul 12.00 WIB. Sayangnya, sebagian besar perusahaan termasuk perusahaannya mengalami banyak kendala saat melakukan upload data kelengkapan.
’’Waktu kita mau lengkapi data upload penawaran malah enggak bisa login,” sesalnya.

Ia mengaku kendala yang dialami pihaknya di antaranya kesalahan password dan kesalahan nomor NPWP. Padahal, pihaknya belum dan tidak pernah melakukan penggantian password login. ’’Kita menduga ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi persaingan,” cetusnya.

BACA JUGA:Pembacok Kakak Ipar Diringkus Polres Waykanan, Sempat Bersembunyi di Sumatera Selatan

Sebagai bentuk kekecewaan, pihaknya melayangkan surat kepada LPSE Provinsi Lampung. Pada surat itu dinyatakan, pihaknya menduga adanya rekayasa pengondisian, praktik KKN, dan peretasan untuk menghalangi login ke laman LPSE.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan