RAHMAT MIRZANI

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Berdampak PHK

Foto :BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal-Ilustrasi swalayan.---

BACA JUGA:Bawa Mobil Pick Up Komplotan Maling di Tulang Bawang Lampung Gasak 2 Motor, Tabung Gas, Hingga HP

Pangsa sektor industri makanan dan minuman dalam PDB nasional mencapai 6,55 persen pada 2023. 

Shinta menekankan betapa pentingnya sektor ini bagi ekonomi Indonesia.

Dirinya juga mempertanyakan apakah penerapan cukai pada minuman berpemanis ini akan benar-benar mengatasi permasalah kesehatan.

“Kami memahami bahwa pemerintah ingin menerapkan cukai ini karena alasan kesehatan. Namun, apakah cukai ini benar-benar akan membantu mengatasi masalah kesehatan?" tuturnya.

BACA JUGA:Kantor DPD Golkar Jakarta Diserang, Pengamat Politik Soroti Pernyataan Bahlil Lahadalia

Menurut dokumen rancangan APBN 2025, pemerintah akan menerapkan cukai minuman berpemanis mulai tahun depan, yang merupakan tahun pertama presiden terpilih Prabowo Subianto menjabat.

Pemerintah menargetkan mengumpulkan sekitar Rp 244 triliun dari cukai gabungan produk tembakau, minuman yang mengandung alkohol etil atau etanol, dan minuman berpemanis pada 2025.(Beritasatu/pip)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan