RAHMAT MIRZANI

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Berdampak PHK

Foto :BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal-Ilustrasi swalayan.---

JAKARTA - Penerapan cukai minuman berpemanis dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal tahun ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Didalam PP ini juga mengatur rencana pembatasan kadar gula dalam makanan dan minuman yang beredar di pasar, termasuk pengenaan cukai minuman berpemanis.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan mereka terus memantau penerapan peraturan tersebut. 

BACA JUGA:Mengejar Popularitas Wahdi

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan masukan. 

Shinta khawatir penerapan cukai minuman berpemanis bisa berdampak buruk pada industri.

Menurut Shinta, cukai dapat menyebabkan kenaikan harga. Ini akan memengaruhi daya beli masyarakat. 

Jika permintaan turun dan produksi juga menurun. Tentunya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Siapkan 1,55 Juta Hektar Lahan Untuk Sapi Perah

"Ini bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja dalam jangka panjang,” ujar Shinta, Jumat (23/8).

Shinta mendorong pemerintah untuk melibatkan sektor swasta dalam penyusunan peraturan turunan terkait cukai minuman berpemanis.

"PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah diterbitkan, jadi silakan jika ada yang ingin mengajukan uji materi. Namun, kami dari Apindo berharap pemerintah benar-benar melibatkan sektor swasta dalam penyusunan peraturan turunan," ucapnya.

Lanjut Shinta, industri makanan dan minuman menyumbang 39 persen dari produk domestik bruto (PDB) non-minyak dan gas pada 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan