Baleg DPR RI Setujui Usia Minimum Cagub-Cawalkot Sesuai Putusan MA: Kaesang Tak Jadi Kandas

SETUJUI: Banleg DPR RI telah menyetujui usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan Mahkamah Agung, memungkinkan Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.FOTO IST --

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah menyetujui ketentuan usia minimal calon gubernur-wakil gubernur yang harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Kesepakatan ini diambil berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang ditetapkan pada 29 Mei 2024.

Wakil Ketua Banleg DPR RI Ahmad Baidowi menegaskan dalam rapat dengan pemerintah pada Rabu (21/8) bahwa keputusan ini merujuk pada putusan MA. Politikus PDIP Putra Nababan mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan fraksi, yang kemudian dijawab oleh Baidowi dengan penjelasan bahwa fraksi lain juga memiliki hak suara dan mayoritas telah setuju.

Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyetujui keputusan ini.

"Ini adalah usulan DPR, jadi pemerintah mengikuti kesepakatan yang ada di parlemen," kata Supratman.
Dengan kesepakatan Baleg yang mengikuti putusan MA, syarat usia minimum untuk calon kepala daerah hanya berlaku saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

BACA JUGA:H. Riyanto-Umi Laila Resmi Kantongi Rekomendasi PKS untuk Pilkada Pringsewu

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Keputusan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024, karena pelantikan pasangan calon akan dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Sebelumnya, Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 dipastikan pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam Undang-Undang Pilkada.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menantang syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan dalam pasal tersebut.

Pasal 7 ayat (2) huruf e mengatur bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimalnya adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:Identitas Mayat Dibungkus Seprai Terungkap

Gugatan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa usia 30 tahun tersebut dihitung saat pelantikan, bukan pada penetapan calon. Namun, dengan ditolaknya gugatan oleh MK, aturan usia pada penetapan calon tetap berlaku.

Akibat putusan MK ini, Kaesang Pangarep yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tidak dapat maju di Pilkada 2024, karena penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.

Tag
Share