Baleg DPR RI Setujui Usia Minimum Cagub-Cawalkot Sesuai Putusan MA: Kaesang Tak Jadi Kandas

SETUJUI: Banleg DPR RI telah menyetujui usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan Mahkamah Agung, memungkinkan Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.FOTO IST --

Sebelumnya, DPP Partai NasDem telah secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024.

Dukungan ini ditandai dengan penyerahan surat dukungan B1KWK oleh DPP Partai NasDem.

Surat dukungan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, HM Prasetyo, yang juga mantan Jaksa Agung, dengan didampingi sejumlah pengurus DPP NasDem seperti Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8).

BACA JUGA:Pantau Harga, Pj. Bupati Pringsewu dan Istri Blusukan ke Pasar

Prasetyo menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan upaya kolektif bersama partai-partai pengusung dalam semangat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Tengah. (dnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan