RAHMAT MIRZANI

Aplikasi Mi-Chat Berujung Maut

Tersangka pembunuhan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. -FOTO IST. -

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu unit HP Vivo, uang Rp350 ribu milik korban yang diambil pelaku, sebuah pisau jenis karambit, sebuah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan sebuah tas wanita warna hitam.

’’Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya. (ozy/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan