RAHMAT MIRZANI

Aplikasi Mi-Chat Berujung Maut

Tersangka pembunuhan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. -FOTO IST. -

Perempuan Muda Dibunuh Teman Kencan

LAMPUNG UTARA – Warga Gang Nangka, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, geger. Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditemukan tewas di dalam kamar mandi indekos yang berada tak jauh dari eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Minggu (18/8) sekitar pukul 19.15 WIB.

Korban belakangan diketahui bernama Feny Sagita (23). Warga Gang Rahayu, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan, ini ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan pada bagian leher. 

Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Ryacudu Kotabumi untuk divisum. ’’Ada dua luka gorokan pada leher korban," kata anggota Tim Inafis Satreskrim Bripka Untung mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna.

Dari informasi yang dihimpun, korban kali pertama ditemukan oleh pemilik kamar indekos Sutri Dewi yang tercatat sebagai warga Ogan 6, Abung Barat, Lampura. 

Kamar kos saksi sebelumnya dipinjam oleh pelaku yang merupakan langganan open BO aplikasi Mi-Chat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam toilet indekos. 

Pelaku meminjam kunci kamar kos milik saksi untuk membawa korban. Selang beberapa saat, saksi yang mendatangi kamarnya untuk mengecek menemukan korban sudah tak bernyawa. Sementara pelaku sudah melarikan diri. 

Hanya selang beberapa jam, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura pun berhasil meringkus pelaku. 

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh mengatakan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, kami melakukan pengejaran. Kami berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat," kata Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Kasat, tersangka adalah Jujur Firman (25) warga Dusun Lubukgentong, Desa Neglasari, Abung Tengah, Lampura. "Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Ia tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban. Pelaku sebelumnya mengenal korban melalui aplikasi kencan Mi Chat. 

Menurut pelaku, korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa korban.

Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher menggunakan pisau jenis karambit. 

Tag
Share