RAHMAT MIRZANI

Bejat, Modal Rp5 ribu, Pria di Lampung Utara Cemari Anak Tetangga

DIAMANKAN: Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankanb SE 38 tahun lantaran mencemari anak dibawah umur.-FOTO DOK POLSEK BUKIT KEMUNING -

RADAR LAMPUNG, KOTABUMI - Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat 16 Agustus 2024.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah menjelaskan pihaknya telah mengamankan Pelaku Se (38) warga Abung Tinggi.

"Petugas kita berhasil mengamankan serorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Dengan bukti dasar laporan- LP/ B / 54 / VIII/ 2024 /SPKT/ POLDA LPG/RES LU/ SEK BUKIT KEMUNING, tanggal 02 Agustus 2024 dan waktu kejadian hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tempat kejadian ya di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning,” kata Edy.

Sementara, orang tua korban berinisial FE melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya yang masih  berusia 10 tahun.

BACA JUGA:DKP3 Kota Metro Lampung Sebut Produksi Padi Belum Maksimal

Kronologisnya, pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira Jam 01.00 wib, pelaku dengan tega mencemari buah hatinya.

Lanjut Edy, pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin menemui orang tua (ayah, Red) korban. Namun pada saat itu ayah korban sedang tidak berada di rumah.

Kemudian saksi membukakan pintu dan mengajak terlapor mengobrol di teras rumah. Selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk membeli rokok ke warung yang jaraknya kurang lebih sejauh 500 meter dari rumah korban.

Saat itu pelaku meminjamkan sepeda motor milik pelaku, lalu saat saksi pergi keluar untuk membeli rokok.

BACA JUGA:Penjual Arak Bali di Kalangan Pelajar Diringkus Polsek Tanjungkarang Barat

Saat itulah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mendekati korban yang sedang tidur bersama dengan ibu korban (pelapor, Red) di ruang keluarga.

"Dan lalu kemudian pelaku menciumi kaki korban dan saat itu, korban terbangun namun pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp5.000 ( lima ribu rupiah) dan saat itu korban menolak sambil menahan tangis dikarenakan takut dengan pelaku," beber Kapolsek.

Meski begitu, lanjutnya, pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban dan saat itu, korban membrontak langsung duduk dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban kearah luar rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban  melaporkan ke Polsek Bukitkemuning,” ungkap Edy.

Tag
Share