Penjual Arak Bali di Kalangan Pelajar Diringkus Polsek Tanjungkarang Barat
EKSPOSE: Wakapolresta Bandarlampung saat memimpin ekspose penjualan arak Bali untuk pelajar. -FOTO SASKIA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Pasca ditemukannya MF (17) siswa SMAN 3 Bandarlampung dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh orang tuanya karena mabuk alkohol di belakang sekolah pada 14 Agustus 2024 lalu. Petugas Polsek Tanjungkarang Barat langsung menangkap penjualnya.
Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol ilegal jenis arak bali, di Mapolres setempat pada Senin 19 Agustus 2024.
Kasus tersebut terungkap karena laporan dari masyarakat yang mencurigai terhadap adanya peredaran minuman beralkohol kepada pelajar di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial LG (32), ditangkap petugas di kediamannya yang dijadikan lokasi penjualan, di Jalan Ratu Dipuncak Nomor 09 A, Kelurahan Duriyan Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
Untuk diketahui, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli minuman Arak Bali secara online dari Bali, kemudian mengemasnya dalam botol 500 ml yang diberi perasa dan label Arak Bali Geer.
“Tersangka ini telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan tanpa izin dari pihak berwenang, dengan menjual produk tersebut kepada orang dewasa dan anak-anak sekolah,” ungkap Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan.
Sementara itu, dari kegiatan ilegal ini tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp30 juta dalam waktu enam bulan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen berisi arak balik, 140 botol arak bali ukuran 500 ml, 273 botol kosong dan dua lembar stiker label arak Bali.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(sas/nca)