Bawaslu Header

Empat Tersangka Tindak Pidana Ganja Ditangkap

BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

Pengembangan kasus, kata Ricad, tidak berhenti di situ. ''Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah TG, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27), seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika. 

 

''FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai Rp200.000. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ricad

 

Ricad mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus. "Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan