Empat Tersangka Tindak Pidana Ganja Ditangkap
BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk empat tersangka tindak pidana narkoba di wilayah Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. ''Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu (14/8)," katanya.
Ricad mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31), seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai.
''Penangkapan RA berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut," kata Ricad.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Ricad, tim menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kertas dan satu unit handphone.
''Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang berinisial TG yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim," kata Ricad.
Penangkapan RA, kata Ricad, mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu TG (30) dan RI (30 ).
''TG, seorang buruh yang tinggal di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah TG, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP," ungkap Ricad
Berdasarkan pengakuan TG, kata Ricad, ganja tersebut didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan.