RAHMAT MIRZANI

DPP Demokrat Tegaskan Rekomendasi Melinda-Antoni Sesuai Mekanisme

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA-

BANDAR LAMPUNG  – Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk pasangan Melinda Zuraida dan Antoni Imam dalam Pilkada Lampung Selatan 2024 diklaim telah sesuai mekanisme partai.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Demokrat Lampung Hanifal.

Sebelumnya, ada pertanyaan terkait surat rekomendasi DPP Demokrat untuk Melinda dan Antoni. Hanifal menjelaskan bahwa partai telah menjalankan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah, dan Melinda merupakan salah satu calon yang mengikuti proses tersebut.

“Dalam peraturan organisasi, terdapat usulan dari DPC yang disampaikan kepada DPP melalui DPD Demokrat Lampung. DPC sebelumnya mengusulkan beberapa nama calon, termasuk Egi, Nanang, dan Melinda,” kata Hanifal.

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong di Lampung Bukanlah Hal yang Salah

Dia menjelaskan bahwa surat rekomendasi untuk Melinda dan Antoni merupakan susulan karena keterlambatan.

“Minggu lalu, DPP Demokrat menyerahkan rekomendasi untuk empat kabupaten di Lampung. Rekomendasi untuk Melinda dan Antoni agak terlambat, sehingga dimasukkan sebagai susulan,” ujar Hanifal.

Menurut Hanifal, rekomendasi atau B1KWK telah diserahkan kepada calon dari empat kabupaten, yaitu Waykanan, Lampung Utara, Mesuji, dan Tubaba.

“Salah satunya agak telat, sehingga B1KWK untuk pasangan Melinda dan Antoni baru muncul belakangan,” tambahnya.

BACA JUGA:Padang Savana 2 Hektare di Suoh Lampung Barat Terbakar, Petugas Lakukan Penyisiran Sisa Api

Dia menegaskan bahwa partai Demokrat tetap menghormati keputusan DPP. Hanifal juga menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui kapan surat rekomendasi untuk Melinda dan Antoni akan diserahkan.

“Kemungkinan setelah pelaksanaan HUT RI di IKN,” ujarnya.

Hanifal menggarisbawahi bahwa duet Melinda dan Antoni belum memenuhi persyaratan 20 persen kursi parlemen. Demokrat memiliki 5 kursi dan PKS 4 kursi, sehingga masih kurang 1 kursi untuk memenuhi syarat.

“Jika tidak tercapai, calon tersebut mungkin akan dikembalikan untuk melengkapi 20 persen kursi, atau DPP akan mengambil alih,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan