RAHMAT MIRZANI

Korban dan Pelaku Begal di Banjit Waykanan Sempat Kejar-Kejaran

DIAMANKAN: Pelaku AS diamankan Polsek Banjit atas tindakannya melakukan pembegalan. -Foto IST -

Atas perbuatanya pelaku kami bidik dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ddngan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Tag
Share