TANGGAMUS – Pj. Bupati Mulyadi Irsan melantik dan mengambil sumpah penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Ir. Suaidi, M.M. pada Senin (22/7). Acara ini berlangsung di ruang rapat utama sekretariat pemkab.
Pelantikan Suaidi berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 800.1.3.3/752/43/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus tertanggal 22 Juli 2024. Selama menjabat Pj. Sekkab, Suaidi tetap menduduki jabatan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pada sekretariat Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dr. Mulyadi Irsan mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
“Jabatan Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat penting karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sekretaris Daerah berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya,” jelas Mulyadi Irsan.
BACA JUGA:Hingga Juli, Satlantas Polres Metro Catat 15 Kecelakaan, 9 Korban Meninggal Dunia
Ia menambahkan bahwa Sekretaris Daerah merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Citra pemerintah Kabupaten Tanggamus akan sangat dipengaruhi oleh kinerja Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya. Selain sebagai administrator, Sekretaris Daerah harus mampu berperan sebagai koordinator yang menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar-OPD di bawahnya.
Juga sebagai regulator yang membantu Bupati menyusun berbagai kebijakan, fasilitator yang menjembatani permasalahan internal dan eksternal, serta evaluator yang mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran dengan sistem yang adil. Terakhir, sebagai inspirator dan motivator yang menginspirasi serta memotivasi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi.
“Pj Bupati meminta agar Ir. Suaidi, M.M., yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendinamisasikan organisasi pemerintah Kabupaten Tanggamus. Selain itu, Saudara harus mampu menyikapi teoritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah serta berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif dengan seluruh institusi baik internal maupun eksternal,” pungkas Mulyadi Irsan. (ehl/c1/abd)