KRUI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta handphone, Minggu (12/11). Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di lahan perkebunan pepaya Pekon Sumberagung, Kecamatan Ngambur.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan mengatakan dua pelaku pencurian yang berhasil diamankan itu yakni FPR (23) dan SN (24), keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung.
Aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi (nopol) BE 2934 MJ warna putih dan satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna pearl white milik korban Eko Cahyono yang juga warga Sumberagung itu bermula saat kedua pelaku mengunjungi gubuk di lahan pepaya milik korban di Pekon Sumberagung tersebut.
’’Kedua pelaku masuk gubuk milik korban itu sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara memutar kunci pintu yang terbuat dari kayu,” kata Juni, Selasa (14/11).
Dijelaskannya, pintu di gubuk milik korban itu hanya dikunci dengan kunci kayu yang terletak pada bagian atas pintu. Setelah pintu gubuk berhasil dibuka, kedua pelaku masuk ke dalam dan mengambil satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Selanjutnya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
“Kemudian, Senin (13/11) kemarin, sekitar pukul 05.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat telah mendapat informasi bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian oleh masyarakat yang ada di Pekon Sumberagung,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah mendapati laporan itu, jajaran Polsek Bengkunat dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan dua pelaku serta membawa kedeuanya ke Mapolsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan satu buah handphone disebuah gubuk lahan pepaya milik Eko Cahyono.
“Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BE 2934 MJ warna Putih berikut STNK, dan satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)
Kategori :