Kejati Pantau Indikasi Korupsi pada Bansos Lamsel

Selasa 16 Jul 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diam-diam ikut memantau masalah dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Korps Adhyaksa ini akan mempelajari kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada masalah tersebut. Demikian diungkapkan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada Radar Lampung Media Group (RLMG), Selasa (16/7). 

Ricky mengaku telah mendapatkan informasi dan membaca pemberitaan di media terkait adanya masalah dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos Lamsel yang ditemukan oleh BPK RI perwakilan Lampung.

BACA JUGA:Terlelap Tidur, Rumah Hangus Terbakar

Ricky mengatakan pihaknya sudah meneruskan masalah ini kepada bidang teknis terkait. Dilanjutkan, pihak kejati juga berharap adanya laporan resmi dari masyarakat terkait indikasi korupsi dalam masalah bansos tersebut.

’’Dugaan korupsi bansos ini tetap dipantau oleh  kejaksaan atau nantinya dilimpahkan ke daerah terlebih dahulu. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejari Kalianda,” ujar Ricky.

Selain akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, lanjut Ricky, pihaknya juga tetap menunggu arahan pimpinan terkait langkah-langkah apa yang akan diambil. ’’Namun, kami tetap menunggu arahan pimpinan terkait langkah-langkah yang harus diambil dalam masalah ini,” tandasnya.

BACA JUGA:Masuk Kemarau, Suhu di Pesbar Lebih Dingin dari Suhu Normal

Diberitakan sebelumnya, pengadaan dan penyaluran bansos di Dinas Sosial (Dissos) Lamsel ditengarai banyak permainan.

Hal ini sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel menganggarkan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp7.244.061.505 dengan realisasi sebesar Rp7.083.028.351 atau 97,78 persen dari anggaran.

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, pada tahun 2023, Dissos melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada 13.000 masyarakat tidak mampu. 

Kegiatan tersebut didasari atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/1791/SJ tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Tidak Mampu di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

Pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dissos tahun 2023, anggaran tersebut awalnya berasal dari belanja tak terduga (BTT). 

Setelah dilakukan pergeseran anggaran pada April 2023, kegiatan bantuan sosial tersebut dianggarkan pada rekening belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait