Dua Remaja Anggota Geng Motor Diamankan Polisi
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsek Kemiling menangkap dua remaja anggota geng motor lantaran terlibat aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandarlampung, pada 20 Juni 2024.
Dua pelaku berinisial GD (19), warga Desa Taqwasari, Natar, Lampung Selatan, dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai, Bandarlampung. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Para pelaku ini merupakan anggota geng motor gabungan dari Wilayah Natar Lampung Selatan dan Kemiling Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, Peristiwa perampasan bermula ketika kedua korban berinisal ZN (17) dan FJ (15) dihadang oleh para geng motor saat hendak pulang dari bermain PS dan melintas di Jalan Pramuka, pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:Nikah Massal HUT Pemkot Bandar Lampung Hingga Kini Masih Digodok
Pelaku tersebut adalah anggota geng motor Selebritis 01, saat itu berencana hendak melakukan tawuran, tetapi malah menghentikan kedua korban yang sedang melintas.
Saat menghentikan kedua korban, geng motor ini merampas dan membacok korban FJ dan mengambil sepeda motor milik korban ZN.
Sementara itu, Pelaku GD berperan membacok kepala korban dengan parang, YS membantu memukul korban dan PK (buron) berperan merampas motor korban.
Selain dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik korban ZN, satu sepeda motor Honda Beat warna merah milik pelaku dan dua parang.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara.
BACA JUGA:DLH Bandar Lampung Warning Tutup Kembali PT SME, Jika Kedapatan Langgar Aturan
Sebelumnya, Polresta Metro berhasil menangkap 11 anggota geng motor yang menjadi pelaku pengeroyokan dan pencurian yang videonya viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. ’’Jadi yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sekaligus membawa senjata tajam secara ilegal, kemudian pengeroyokan. Pelaku yang diamankan ada 11 orang,” kata Kasat dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Polresta Metro.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (25/2) lalu sekitar pukul 03.30 saat itu di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Metro korban Bintang yang saat itu memarkirkan kendaraannya di teras depan rumah diserang oleh beberapa orang yang tidak dikenal dengan cara dilempari batu.