Mendag Bantah Aturan Impor Biang Kerok PHK Massal

Rabu 10 Jul 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dituding menjadi penyebab gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil belakangan ini.

Zulhas membantah tudingan tersebut hingga berdalih Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sudah direvisi sebanyak tiga kali demi memenuhi keinginan pelaku usaha industri.

Di mana, dalam menerbitkan aturan, Kemendag kata Zulhas terlebih dahulu melakukan kajian sesuai kebutuhan pelaku usaha industri.

"Semua apa yang dimau sudah saya kasih, jadi tidak ada revisi (lagi)," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Diketahui, belakangan ini terjadi PHK massal yang melanda sektor tekstil dan industri tekstil (TPT).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan salah satu kemungkinan besar dibalik PHK massal ini adalah salah satunya karena aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diungkapkan Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita, adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini malah impor tekstil semakin marak di Indonesia. Alhasil, pelaku industri dalam negeri akhirnya kalah saing.

"Pasca Permendag Nomor 8 terbit, ada IKM yang turun utilisasinya hampir ke 70 persen. Kemudian ada juga batal kontrak, atau malah gagal mempertahankan operasionalisasinya," Jelas Reny dalam keterangan tertulis resminya, Selasa 9 Juli 2024.

Menurut data dari Kemenperin, impor TPT kembali naik dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024. Hal itu terjadi pasca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diberlakukan.(disway/nca)

 

Kategori :