Koperasi Merah Putih di Provinsi Lampung Terlaksana Akseleratif

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan 27 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih ini akan beranggotakan masyarakat dengan tujuan mendorong kemandirian ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan bersama, mengoptimalkan potensi lokal, dan meningkatkan daya tawar pelaku usaha kecil.
Selain itu, koperasi dimaksud akan dapat berperan sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin mengatakan, progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Lampung terlaksana akseleratif.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Launching Kebun Percontohan Kakao
Dimana per 13 Mei 2025, Desa/Kelurahan yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih berjumlah 1.486 Desa/Kelurahan (56,05 persen dari target 2.651 Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung).
Terdapat 3 Kabupaten dengan tingkat capaian Musdesus tertinggi, yaitu Kabupaten Tanggamus, tercapai 300 Desa dari target 302 Desa, Kabupaten Lampung Utara tercapai 239 Desa dari target 247 Desa, dan Kabupaten Way Kanan tercapai 158 Desa dari target 227 Desa.
“Ke depan, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara berkelanjutan danmemberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa dan perekonomian di regional Lampung,” ucapnya. (pip/yud)