Mantan Kakam Pakuanratu Dituntut 7,5 Tahun

Jumat 05 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus korupsi dana desa untuk pembangunan Kampung Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, 2020–2022. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa berbeda-beda.

Dalam tuntutan, JPU Pahlevi menuntut terdakwa Edyson selaku mantan Kakam Pakuanratu dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga uang pengganti Rp841 juta subsider 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Lasidi selaku mantan sekretaris kampung dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Juga uang pengganti Rp180 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara.

 

Lalu terdakwa Yanuar Sidiq selaku mantan Kaur Keuangan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp163 juta subsider 4 bulan penjara. Kemudian uang pengganti dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Edyson dan Lasidi.

BACA JUGA:Khatib Jumat Diimbau Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

Menyikapi tuntutan ini, Tarmizi selaku penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu untuk melakukan pembelaan. 

 

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (11/7) dengan agenda pembacaan pleidoi.

 

Diketahui ketiga terdakwa didakwa telah melakukan pemufakatan jahat korupsi dana desa untuk pembangunan Kampung Pakuanratu 2020-2022.

 

Dengan rincian pada 2020 sebesar Rp846.220.355, pada 2021 sebesar Rp867.738.190, dan pada 2022 sebesar Rp1.158.156.120.

 

Modus yang dilakukan pembelanjaan hampir seluruhnya fiktif dan tak sesuai keadaan sebenarnya. Hasil audit Inspektorat Waykanan, ada kerugian negara Rp1.184.000.000. (*)

Kategori :