BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan enam joki CPNS. Dalam persidangan terungkap, terdakwa Ratna Devinta yang sempat diamankan setelah melarikan diri karena gagal verifikasi wajah mengatakan kepada petugas tidak mau tes lagi.
Dalam sidang menghadirkan enam terdakwa, yakni Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano.
Sementara saksi yang dihadirkan adalah M. Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fazar Farozi. Ketiganya panitia pengamanan dan penertiban saat ujian berlangsung.
Dalam persidangan, para saksi ditanya terkait pengamanan terdakwa Ratna. Saksi Aulia Rahman sempat mengejar Ratna dari lokasi tes hingga parkiran untuk mengetahui keabsahan KTP.
BACA JUGA:Gudang Bungkil Kembali Beraktivitas
Saksi Lala Nur Susanti menyampaikan saat memeriksa KTP dan verifikasi wajah, Ratna gagal. Ratna melarikan diri dan ditanya. Ratna hanya menjawab tidak mau ikut tes lagi.
Sementara satu terdakwa Cyrilia Zabrina mengajukan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota. Pengalihan ini direspons majelis hakim agar melengkapi administrasi.
Bambang Hartono selaku kuasa hukum Cyrilia Zabrina menyatakan penangguhan penahanan sudah diajukan pekan lalu. ’’Pertimbangannya, kliennya masih aktif sebagai mahasiswi di ITB,” ungkapnya. Bambang berharap penangguhan penahanan dikabulkan. (*)