BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Jumlah pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus bertambah. Selain di posko pengaduan PPDB yang dibuka Komnas Perlindungan Anak (PA), penambahan pengaduan ini juga dialami Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung.
Iya sampai saat ini ada 3 laporan pengaduan terkait jalur zonasi PPDB Lampung. Dan ini masih terus bertambah laporan pengaduan masyarakat soal PPDB di Lampung, kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Empat Jaringan Narkoba “Bermain” di Lampung, Termasuk Jaringan Gembong Fredy Pratama
Penambahan pengaduan masyarakat soal PPDB ini, kata Nur Rakhman Yusuf, antara lain karena perubahan zonasi. Menurutnya, ada perubahan regulasi dalam PPDB zonasi tahun ini yaitu mensyaratkan kesesuaian nama orang tuawali murid pada KK dengan nama yang tercantum di raporijazahakta kelahiranKK sebelumnya.
Pelaporannya terkait ketidaksesuaian data peserta didik yakni ijazah dengan KK saat ini. Ada satu kasus yang berbeda yakni ada orang tua yang sudah berpisahbercerai kemudian menikah lagi dan namanya beda, jelasnya.
Kemudian, kata dia, Ombudsman memberi solusi dengan melampirkan surat keterangan cerai dari orang tuanya yang menyebabkan ketidaksesuaian data.
BACA JUGA:Pj Gubernur Tindak Tegas Pelaku Judi Online!
Yusuf menyatakan, pihaknya sudah membentuk dua tim untuk memantau proses PPDB di sekolah. Tim pertama, yakni tim yang melihat langsung proses PPDB di sekolah dan melihat bagaimana proses pelaksanaan PPDB berjalan.
Lalu tim kedua, di kantor Ombudsman untuk menerima dan menindaklanjuti laporan. “Karena PPDB ini bersyarat dan berjangka waktu, kami pakai sistem Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Jadi mengesampingkan persyaratan formil dan materil yang kemudian memberi dahulu solusi minimal permasalahan, paparnya.
Yusuf menjelaskan, beragam masalah ini selalu muncul karena kualitas sekolah belum merata. Menurutnya, stigma sekolah favorit masih kuat di kalangan orang tua. Hal ini menyebabkan beberapa di antara mereka nekat memanipulasi alamat di KK untuk mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
Yusuf menegaskan, masalah ketidakmerataan fasilitas pendidikan, tenaga pendidik dan sarana prasarana antar sekolah ini perlu diatasi untuk menghapus stigma sekolah favorit. “Fasilitas dan kualitas harus setara di semua sekolah. Sehingga diharapkan orang tua akan memandang semua sekolah sebagai pilihan yang sama baik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jumlah aduan yang masuk melalui posko pemantauan dan pengaduan PPDB yang didirikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung terus bertambah.
Hingga pukul 12.00 WIB, 26 Juni 2024, telah ada 15 laporan pengaduan mengenai PPDB SMA dan SMP yang masuk. Jumlah ini naik dari sehari sebelumnya yang hanya tercatat 11 aduan saja.
Menurut Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Apriliandi, 15 laporan tersebut terdiri dari 12 pengaduan mengenai PPDB tingkat SMA dan 3 pengaduan tingkat SMP.
Rinciannya, 6 aduan terkait sistem dan informasi aplikasi PPDB, dan 2 aduan tentang penerimaan jalur prestasi di SMA unggulan asal SMPN dengan akreditasi A.