Waspada Pemanfaatan Bansos Jelang Pilkada

Jumat 28 Jun 2024 - 02:38 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Menurut Biilly, DPR sebagai lembaga legislatif, seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini harusnya dijalankan lembaga eksekutif yaitu Kemendikbudristek.

“Sejatinya dilaksanakan oleh Lembaga eksekutif, dalam hal ini, Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara,” pungkas Billy. (jpc/abd)

Kategori :