BANDARLAMPUNG - Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan rencana pemekaran daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, masih moratorium (pemberhentian sementara). Diakuinya memang beberapa waktu lalu ada usulan agar moratorium tersebut dikaji kembali oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Hal itu disampaikannya menanggapi sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui pembahasan lebih lanjut 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota. ’’Kita tunggu saja hasilnya! Apalah nanti dari kajian pemerintah pusat dan DPR RI dibuka keran moratorium itu?” kata Samsudin saat berkunjung ke Graha Pena Lampung, Minggu (23/6).
Senada disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan. Menurutnya pemekaran wilayah seperti kabupaten ini merupakan domainnya pemerintah pusat. ’’Sehingga, Pemprov Lampung akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Disinggung apalah pihaknya telah mendapat informasi dan surat dari presiden untuk membahas lebih lanjut RUU kabupaten/kota ini, dirinya mengaku belum mengetahui.
BACA JUGA:Walikota Bandarlampung Menangis Haru
Sebelumnya, Jokowi menyetujui pembahasan lebih lanjut 26 RUU tentang kabupaten/kota. Itu sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang kabupaten/kota di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kamis (20/6).
Dikatakannya pada 26 RUU tersebut ada tiga RUU usulan pemekaran kabupaten di Provinsi Lampung. Yaitu Kabupaten Natar Agung di Lampung Selatan, Kabupaten Seputih di Lampung Tengah, dan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang di Lampung Utara.
John Wempi Wetipo mengatakan, berdasarkan surat ketua DPR RI Nomor B/ 3495/ LG.01.01/ 03/ 2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/ Pres/ 06/ 2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Dalam surat dimaksud, disampaikan John Wempi Wetipo, Presiden RI Jokowi telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
Presiden RI Jokowi memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, John Wempi Wetipo menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.
Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
BACA JUGA:Kroasia Vs Italia, Partai Hidup Mati Grup Neraka
Oleh karena itu, menurut John Wempi Wetipo, pada prinsipnya pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota usul DPR RI sebatas substansinya. Itu sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang kabupaten/kota (Tahap I) yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu.
Diketahui dari 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Sedangkan untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.