“Tentu yang kita awasi adalah dari perekrutan petugas pantarlih hingga pemungutan suara. Personalnya juga harus sesuai dengan aturan. Misalnya, tidak terlibat atau terafiliasi dengan parpol, tidak ada hubungan sedarah dengan penyelenggara dan sebagainya,” ujar Muhyi.
Jika ada petugas Pantarlih yang diluar dari aturan, tentu, sambung Muhyi pihaknya akan meminta PKD dan Panwascam untuk menindaklanjutinya.
“Jadi nanti kalau ada perekrutan yang bermasalah atau ada diantara yang menjadi petugas Pantarlih itu sudah punya catatan hitam dari sebelumnya, PKD harus mencatat dan melaporkan ke Panwascam. Nanti Panwascam akan merekomendasikan sanksinya,” ujarnya.
Dijelaskan dia, ada beberapa kendala yang dihadapi dan rentan kesalahan yang dilakukan oleh Pantarlih. Diantaranya rentan melakukan pencoklitan secara kolektif.
“Kita minta betul ini benar-benar didatangi. Jangan main tembak atau kolektif. Bila perlu saat coklit itu diumumkan melalui media-media di tingkat RT itu. Misalnya di grup whats app warga, atau disiarakan melalui pengeras suara Masjid. Nah nanti pengawas akan saya minta untuk mendampingi itu,” jelas Muhyi.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaksanakan instruksi dari Bawaslu Lampung dengan membuka posko pengaduan terkait daftar pemilih.
“Kami mengarahkan Panwaslu kelurahan untuk membuka posko pengaduan sebagai sarana masyarakat berkonsultasi mengenai hak pilih mereka,” ujar seorang perwakilan Bawaslu.
Diketahui berdasarkan sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di Lampung tercatat sebanyak 6.535.732 orang.
Hasil dari proses Coklit oleh Pantarlih ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada di Lampung.
Bawaslu Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Rabu malam (12/06). Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Lampung, yaitu Suheri, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar.
Dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, memberikan sambutan dan membuka rapat. Tamri menyoroti beberapa hal penting yang menjadi bahan evaluasi terkait penanganan pelanggaran pemilu.
“Evaluasi ini merupakan pelajaran berharga dari pemilu sebelumnya dan akan menjadi panduan dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada mendatang,” ujarnya.
Tamri juga menyoroti beberapa pelanggaran di TPS yang penanganannya tidak tepat, seperti pengaduan yang seharusnya ditangani oleh Panwascam namun malah ditangani oleh kabupaten, dan sebaliknya.
“Hal-hal seperti ini harus dievaluasi agar tidak terulang pada pengawasan Pilkada mendatang,” tutur Tamri.
Selanjutnya, ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan sebelum penetapan calon kepala daerah. Pertama, pemberlakuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait keputusan pejabat negara, kepala desa, serta mutasi dan rotasi pejabat. Kedua, penanganan pelanggaran netralitas ASN.
“ASN harus netral kapan pun dan di mana pun, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” tambah Tamri.