Pengolahan Kurban dan Fasilitasnya

Minggu 16 Jun 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Syaiful Mahrum

Namun, apabila hanya tanahnya yg berupa wakaf sedangkan bangunan fasilitasnya dibangun bersama oleh masyarakat atau jamaahnya. Maka,  fasilitas itu adalah untuk seluruh kepentingan jamaah secara umum. 

 

Itu artinya, penggunaan fasilitas seperti toilet, air, dan lainnya. Selama disepakati oleh pengurus, jamaah, dan pengorban boleh dimanfaatkan.

 

Namun untuk lebih berhati-hati, maka semua biaya operasional pengolahan kurban hendaknya ditanggung oleh peserta kurban, termasuk untuk pembayaran air. 

 

Untuk kehati-hatian ini merujuk kepada salah satu hadits Rasul yang diriwayatkan Abu Daud

 

Artinya: " Sesungguhnya kerikil-kerikil itu akan meminta (dengan nama Allah) kepada orang-orang yang mengeluarkannya dari masjid. Saat itu lantai-lantai masjid itu terdiri atas kerikil-kerikil ". Wallahu Alam bisawaf.  (*)

 

**HI. Purna Wirawan, M.Ag., Ketua FKUB Kota Bandarlampung sekaligus Ketua APRI Provinsi Lampung dan Kepala KUA Kemiling

Kategori :