BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung memiliki Forum Investasi Lampung (Foila) yang tugasnya membangun persepsi positif investor melalui penyediaan data dan informasi terkait potensi dan peluang investasi daerah.
Foila juga bertugas memberikan masukan kepada pemda dalam penetapan kebijakan dan implementasi kegiatan yang berkaitan dengan akselerasi investasi untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah. Pada Mei 2024, Foila memperkuat sinergi dalam mengakselerasi investasi melalui penyajian daftar proyek investasi yang siap ditawarkan (Investment Project Ready to Offer atau I-PRO).
Dalam mempersiapkan I-PRO, pemahaman dan kapabilitas anggota Foila hingga level kabupaten/kota perlu diperkuat mengingat besarnya potensi daerah untuk dieksplorasi. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Junanto Herdiawan mengatakan disiapkannya I-PRO ini untuk mengoptimalkan potensi sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga energi baru-terbarukan Lampung. Sektor-sektor tersebut tersebar di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Lampung Triwulan I Rp2,7 Triliun
Proyek investasi yang siap ditawarkan atau I-PRO harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat diterima oleh calon investor pada skala internasional.
‘Kita perlu pahami bersama dan siapkan I-PRO yang sesuai dengan preferensi pasar internasional” ujar Junanto Herdiawan.
Sementara Ratih Purbasari Kania, Director of Natural Resource Planning BKPM, mengatakan proyek I-PRO harus memenuhi aspek legal, teknis, bankable, atraktif, dan memiliki model bisnis yang jelas dan terukur.
“Kami menghargai keseriusan Provinsi Lampung dalam mendorong investasi melalui FOILA. Langkah berikutnya adalah mengeksplorasi potensi daerah menjadi daftar proyek investasi berstatus I-PRO, artinya clear and clear, memiliki model bisnis berkelanjutan, serta tentunya menguntungkan bagi calon investor,” ujar Ratih Purbasari.
BACA JUGA:KLHK Diminta Tak Tebang Pilih, Tindak Perusahaan Tambang yang Rusak Lingkungan!
Dalam perancangan proyek-proyek investasi berstatus I-PRO, disampaikan Ratih Purbasari, pemerintah perlu mendorong penerapan skema creating shared value (CSV) untuk mendayagunakan masyarakat lokal. “Dengan prinsip CSV, investor tidak hanya memberikan bantuan sosial, namun mendukung transformasi petani atau masyarakat lokal menjadi small holder melalui sarpras produktif, pembiayaan, dan pembinaan,” ucapnya. (pip/c1/fik)