Polsek Padangratu Ringkus Pencuri 1,4 Ton Sawit milik PTPN

Jumat 07 Jun 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Seorang pria berinisial AG (24) ditangkap polisi karena kasus pencurian sawit seberat 1 ton milik PTPN IV Regional 7.

Pelaku AG mengambil 41 tandan atau 1.430 Kg kelapa sawit milik Perusahaan di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (3/6).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan, aksi pencurian tersebut tepergok karyawan PTPN IV kemudian langsung dilaporkan kepada Polisi.

BACA JUGA:Todong Korban, Pelaku Gasak Iphone

"Ada dua pelaku tepergok sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas," Kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (7/6).

AKP Edi menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian. Dikatakan Kapolsek, saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunalan egrek hingga puluhan tandan, sekira pukul 15.00 WIB.

Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tulang Bawang Ungkap Ciri-Ciri Daging Kurban yang Baik, Harus Terapkan 'Asuh'

"Selain 41 tandan sawit senilai Rp 3,8 juta, polisi juga mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit," katanya.

Kapolsek menambahkan, kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan satu pelaku lagi yang melarikan diri, masih dalam pengejaran polisi.

"AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Terusannunyai, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PJ (25) warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah (Lamteng).

BACA JUGA:Polres Tanggamus Gelar Pelatihan Etika Komunikasi Pelayanan Publik 2024

Pelaku ditangkap usai menodong satu unit Handphone (HP) Iphone milik Valentine Vradesta (17) pelajar SMA di Jalinsum Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, pada Sabtu 1 Juni 2024.

Kategori :