Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan, tersangka PJ berhasil ditangkap hari Selasa (4/6) pukul 06.00 WIB di rumahnya.
"Tersangka PJ ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung Tengah," katanya. Kapolsek mengatakan, saat diperiksa di kantor polisi, PJ mengaku beraksi bersama rekannya, AK.
Sedangkan, barang bukti atau Iphone XR milik korban berhasil didapatkan di rumah AK. Namun, ketika didatangi polisi, AK kabur dan kini ditetapkan DPO. "Saat beraksi, tersangka PJ nekat mengancam atau tidak segan melukai korbannya. Kita juga amankan pisau garpu yang selalu digunakan pelaku untuk menodong korbannya," ujarnya.(ful/rls/nca)