JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua tersangka baru merupakan korporasi atau perusahaan.