UU KIA Disahkan, Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Digaji

Kamis 06 Jun 2024 - 13:51 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang digelar pada Selasa 4 Juni 2024. 

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA disebutkan hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Kemudian cuti berikutnya bisa berlanjut apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan medis. 

BACA JUGA: Guru Honor Cemas Potongan Tapera

UU KIA juga turut mengatur hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan sekurang-kurangnya dua hari, dan tiga hari selanjutnya dengan syarat sesuai kesepakatan.

"Rumusan 'cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan' adalah paling  singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Biro Humas Kemnaker Andri saat dihubungi oleh Disway (Grup Radar Lampung).

Ia juga menambahkan, UU KIA juga diberlakukan untuk para wanita yang bekerja atau wanita karier.

BACA JUGA:Buruh Ancam Demo se-Indonesia Bila PP Tapera Tidak Dicabut

Dalam keterangannya, Andri menyebutkan setiap ibu hamil yang bekerja dan mengambil hak cuti melahirkan, tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama.

"Setiap ibu yang bekerja yang menjalankan hak atas cuti melahirkan, tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk  bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," jelas Andri.

Sedangkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyambut baik pengesahan UU KIA ini menjadi undang-undang. Menurut Mirah, UU KIA bisa menjadi langkah awal mewujudkan generasi yang bermutu, berkualitas, dan unggul.

BACA JUGA:Wirausaha Muda Berperan Penting dalam Regenrasi Petani 

"Kami menyambut baik telah disahkannya undang-undang KIA ini. Bagi kami para pekerja perempuan, tentu ini kabar yang gembira," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 5 Juni 2024. 

Ia berharap, penerapan UU KIA ini dapat menjadi jembatan antara pengusaha dan para pekerja untuk membangun kesepahaman, dan juga agar penguasa tidak mudah menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja perempuan.(disway/nca)

 

Kategori :