Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
“Modusnya, merusak kunci stang menggunakan kunci letter T,” ungkap Kompol Warsito pada Senin, 13 Mei 2024.
Dalam aksinya di Bandar Lampung, kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Kopri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Sabtu malam, 15 April 2024.
“Saat itu peristiwa terjadi, korban ST (45) memarkirkan motornya di garansi rumah,” ucap Kompol Warsito.
Dalam perkara ini, polisi menyita 1 gagang kunci letter T, 1 mata kunci T, dan sehelai sweater yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
(kia/c1/abd)
Kategori :