BATAM - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) serta penyedia jasa pembayaran layanan remitansi (PJP LR) tidak terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri Suryono saat menggelar pertemuan dengan pelaku KUPVA BB serta penyedia jasa pembayaran layanan remitansi se-Provinsi Kepulauan Riau. "Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BI Kepri dalam menciptakan situasi kondusif terkait transaksi pada KUPVA BB dan layanan remitansi. Terutama menjelang Pemilu 2024, risiko ini harus kami mitigasi," ujar Suryono di Batam, Kepulauan Riau, dilansir antara, Kamis (9/11). Dia menjelaskan pertemuan itu merupakan wadah koordinasi yang penting, mengingat lokasi Provinsi Kepri yang berbatasan dengan negara-negara tetangga, meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Selain itu, jumlah kedua kegiatan usaha tersebut berada di urutan kedua secara nasional di bawah Provinsi DKI Jakarta yang menempati urutan pertama. Jumlah KUPVA BB di Kepri saat ini sebanyak 115 kantor, dan PJP LR sebanyak 60 lembaga. Dengan menempati urutan tersebut, pihaknya menilai pencegahan dan upaya minimalisir risiko TPPU dan TPPT harus melalui koordinasi berbagai pihak yang terlibat di dalamnya, yakni pemerintah setempat, pelaku usaha, aparat penegak hukum serta masyarakat. "Sekarang sanksinya jelas, selain berupa teguran tertulis, administrasi dan denda, ada juga sanksi hukuman penjara. Kami berharap menjelang pesta demokrasi 2024, semuanya berjalan baik dan tidak ada pelanggaran," kata dia. Sementara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menyebutkan dilihat dari kondisi geografis posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, membuat risiko TPPU dan TPPT masih tergolong menengah hingga tinggi. Dengan demikian, ia mengapresiasi BI Kepri yang telah menggelar pertemuan bersama para penyelenggara KUPVA BB serta PJP LR. Pertemuan ini diharapkan menciptakan koordinasi dan sinergi yang tepat sasaran dalam pencegahan TPPU dan TPPT. "Diperlukan pemahaman dan saling koordinasi antara Bank Indonesia, bersama PPATK, aparat penegak hukum, asosiasi KUPVA BB dan layanan remitansi, serta pihak lainnya," katanya. (ant/ c1/ abd)
Kategori :