- JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin merespons kasus 24 calon jamaah haji WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena ingin berhaji dengan visa nonhaji. Visa yang digunakan adalah visa ziarah.
Ma’ruf menegaskan kasus serupa tidak boleh terulang kembali. Pesan tersebut disampaikan Ma’ruf di sela peninjauan layanan fast track di Embarkasi Solo pada Jumat (31/5). Dia menegaskan jangan lagi ada kasus WNI yang nekat berhaji, tetapi menggunakan visa non haji. Karena Arab Saudi sudah tegas mengatur bahwa untuk berhaji, hanya boleh menggunakan visa haji.
Ma’ruf meminta kasus tersebut tidak terulang kembali. ’’Karena kita sudah punya kesepakatan yang baik dengan Saudi. Untuk mematuhi peraturan yang ada,’’ jelasnya.
Mantan Ketua Umum MUI itu berpesan kepada kalangan travel umrah untuk tidak memberikan peluang terjadinya kasus tersebut. Pemberangkatan umrah harus dijalankan hanya untuk ibadah umrah saja. Tanpa perlu untuk curi-curi kesempatan berhaji. Begitupun untuk perjalanan ibadah haji, harus menggunakan visa haji yang benar.
’’Pemerintah mengupayakan hal ini tidak terjadi lagi,’’ katanya. Kemudian kepada WNI yang sudah terkena kasus tersebut, diharapkan bisa diselesaikan dengan baik.
Ma’ruf berharap hubungan kedua negara dalam urusan haji ke depan semakin baik. Khususnya terkait dengan penambahan kuota haji. Sehingga antrian panjang jamaah haji di Indonesia bisa sedikit berkurang.
Ma’ruf juga meminta layanan fast track untuk tahun depan bisa diperbanyak. Tahun ini layanan tersebut dijalankan di embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya. Ke depan diharapkan bisa dibuka di embarkasi lainnya. Seperti di embarkasi Kertajati yang memiliki jumlah jamaah cukup besar.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) juga mengingatkan bahwa ibadah haji harus menggunakan visa haji. Informasi itu disampaikan Anggota Media Center Haji (MCH) Kemenag Widi Dwinanda. Dia mengatakan ada fatwa dari otoritas keagamaan Saudi mengenai haji. Dalam fatwa itu, setiap jamaah haji harus mendapatkan izin berhaji. Izin berhaji ini adalah visa haji.(jlc/rim)