Ketua Bawasllu RI Nilai Perlu Adanya Perbaikan Regulasi Pilkada

Rabu 29 May 2024 - 11:38 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

"Sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK perlu ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menghapuskan Pasal 157 ayat 1, 2, dan 3 tentang Badan Peradilan Khusus Pemilu," imbuhnya.

Selain itu, Bagja juga menyoroti penanganan temuan dan laporan dalam UU Pilkada yang hanya mengenal laporan, sementara UU Pemilu mencantumkan laporan dan temuan.

"Dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya meneruskan laporan dugaan pelanggaran ke KPU, sementara UU Pemilu memberikan kewenangan Bawaslu untuk memproses laporan tersebut," terangnya.

Bagja menambahkan, masih banyak hal yang perlu diselaraskan antara UU Pilkada dan UU Pemilu, seperti sengketa proses dan pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

BACA JUGA:Ikut FPT di PDIP, Suprapto Bangun Komunikasi Koalisi Menuju Pilbup  

"Dasar hukum Gakkumdu dalam pilkada diatur dalam peraturan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Bawaslu, sedangkan dalam UU Pemilu diatur melalui Peraturan Bawaslu. Selain itu, adopsi sistem informasi melalui aplikasi perlu disamakan untuk memberikan aksesibilitas bagi pengawas pemilu," jelasnya. (bwl/abd)

Kategori :